Tentang Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu merupakan sistem terpadu yang berfungsi untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Proses ini mencakup pengumpulan, analisis, dan pelaporan data terkait kinerja pendidik, tenaga kependidikan, program, hingga institusi, guna memastikan bahwa setiap unsur dalam layanan akademik memenuhi standar yang ditetapkan.
Tujuan utama penjaminan mutu adalah menciptakan layanan pendidikan yang unggul dan responsif terhadap kebutuhan pemangku kepentingan seperti mahasiswa, orang tua, pengguna lulusan, dan mitra institusional. Melalui pendekatan berbasis data, sistem ini turut membantu dalam perencanaan strategis, pengambilan keputusan, serta mendorong budaya mutu yang adaptif dan berkesinambungan.
Di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta, pelaksanaan penjaminan mutu dikoordinasikan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat jurusan dan program studi. Keduanya menjalankan fungsi utama sebagai pengendali mutu, termasuk memantau pelaksanaan kuliah, evaluasi pembelajaran, kinerja dosen, penyusunan skripsi, layanan akademik, hingga kepuasan mahasiswa.
Penjaminan mutu juga didukung oleh perangkat kebijakan dan operasional, seperti Kebijakan Mutu Akademik, Manual Mutu, dan Standar Operasional Prosedur (SOP), baik di tingkat universitas maupun fakultas. Di sisi implementasi, TPM dan GPM secara rutin melaksanakan pengukuran kinerja melalui instrumen penilaian dosen dan sarana-prasarana, yang hasilnya dianalisis dan digunakan sebagai dasar perbaikan mutu.
Dalam pelaksanaannya, unit penjaminan mutu tidak hanya bertindak sebagai konseptor, tetapi juga mitra kerja aktif bagi program studi dalam memastikan tercapainya standar layanan akademik yang optimal. Melalui forum seperti rapat kerja, evaluasi kurikulum, dan rapat evaluasi diri, penjaminan mutu terus diperkuat sebagai komitmen bersama untuk menghasilkan lulusan yang cakap secara ilmu, unggul secara keterampilan, dan luhur dalam sikap.